Cabuli Wanita Bersuami, Dukun di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 03 Agustus 2018 | 09:24 WIB
Cabuli Wanita Bersuami, Dukun di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Seorang dukun cabul di Jembrana, Bali ditangkap polisi karena diduga mencabuli pasiennya. (Foto: Istimewa/Luh Wayanti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang dukun di Jembrana, Bali harus berurusan dengan polisi. Bukannya menolong dan mengobati, dukun bernama I Koman Wawan alias Mang Pulu (42) itu diduga telah mencabuli pasiennya di sebuah ruang Mrajan atau tempat persembahyangan.

Berdasarkan informasi, Mang Pulu ditangkap polisi pada Senin (30/7/2018) sekitar pukul 15.00 WITA di rumahnya yang berada di Banjar Puseh, Desa Tuwed, Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Sebelumnya, sang dukun itu dilaporkan oleh seseorang bernama I Komang J (30) suami dari Ni Luh W (23) yang tak lain adalah korban pencabulan oleh Mang Pulu.

Peristiwa itu berawal saat korban mendatangi rumah sang dukun dengan tujuan berobat supaya mendapatkan momongan, pada Senin 11 Juni 2018. Mang Pulu memang dikenal sebagai 'orang pintar' alias dukun di daerahnya.

Baca Juga: Dibanding Ahok, Petani BKT Lebih Tenang Diawasi Anies - Sandiaga

Kemudian prosesi pengobatan non medis itu dilakukan di sebuah Mrajan atau tempat sembahyang yang ada di rumah pelaku. Ritual tersebut diawali dengan persembahyangan menghadirkan leluhur.

Usai persembahyangan, kemudian pelaku meminta korban bersandar di bahu kirinya. Sementara pelaku duduk bersila. Korban pun di suruh untuk tiduran dan melepas kain kemben atau sarung yang dikenakannya, hingga berujung aksi pencabulan.

Korban yang curiga akibat ulah sang dukun lantas melapor dan menceritakan kejadian yang dialaminya ke Polsek Melaya, Jembrana. Peristiwa itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai.

"Pelaku dia seorang petani yang juga sekaligus menjadi dukun. Di mana pelaku menyuruh pasiennya untuk melakukan hal itu (pencabulan) di Mrajan saat menjalani ritual tersebut," kata Yusak, Jumat (3/8/2018).

Menurut Yusak, polisi kini masih mendalami kasus tersebut. Termasuk kemungkinan korban tidak hanya satu orang.

Baca Juga: Kemenpar: 10 Ribu Turis akan Datangi Samosir Music International

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar kain kamben warna kuning motif kotak ungu, satu celana kain panjang motif bunga dan daun warna hijau merah. Lalu ada satu buah baju kaos warna coklat muda dan uang Rp 8 juta.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi. Pelaku ini telah melanggar Pasal 289 KUHP terancam hukuman lima tahun penjara," imbuh Yusak. (Luh Wayanti)

Kontributor : Luh Wayanti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI