Cabuli Wanita Bersuami, Dukun di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 03 Agustus 2018 | 09:24 WIB
Cabuli Wanita Bersuami, Dukun di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Seorang dukun cabul di Jembrana, Bali ditangkap polisi karena diduga mencabuli pasiennya. (Foto: Istimewa/Luh Wayanti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi. Pelaku ini telah melanggar Pasal 289 KUHP terancam hukuman lima tahun penjara," imbuh Yusak. (Luh Wayanti)

Kontributor : Luh Wayanti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI