Suara.com - Polres Muara Enim menutup sebuah tambang batubara ilegal yang berada di bantaran Sungai Enim Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Kamis (2/8/2018). Penutupan itu dilakukan oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui anggota Polsek Lawang Kidul.
Keberadaan tambang batubara ilegal di lokasi tersebut memang merajalela dan kian tak terkendali, serta benar-benar merusak lingkungan. Pasalnya, mereka nekat menambang batubara yang berada di sungai. Akibatnya, ancaman longsor setiap saat bisa terjadi dan mengancam masyarakat yang bermukim di sekitar sungai.
Ironisnya lagi, tepian Sungai Enim yang dijadikan sebagai tempat kegiatan penambangan batubara itu, jaraknya hanya sekitar beberapa ratus meter saja dari Kantor Camat Lawang Kidul. Di lokasi, sekitar 10 orang menambang dengan cara menggali batubara yang ada di tepian Sungai Enim itu menggunakan peralatan tradisional, seperti cangkul, blencong dan linggis. Bongkahan batubara yang berhasil ditambang dimasukkan ke dalam karung plastik.
Batubara yang telah dimasukkan di dalam karung tersebut, terlebih dahulu di tumpuk di pinggir sungai tersebut. Setelah tumpukan karung berisi batubara itu terisi banyak, barulah diangkut menggunakan perahu menuju ke seberang sungai untuk dijual.
Baca Juga: Kalah 2-4, Pelatih Timnas Vietnam U-16 Kritik Kepemimpinan Wasit
Kegiatan penambangan ini, kelihatannya pun sudah cukup lama berlangsung. Mereka nekat menambang di tepian sungai tersebut, karena kondisi air Sungai Enim surut akibat kemarau, sehingga mereka sangat leluasa bisa menambang di tepian sungai tersebut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, pun mengaku terkejut dengan aktivitas tersebut sebelumnya. “Terima kasih informasinya, kalau ada temuan-temuan kasus seperti ini, langsung sampaikan ke saya. Saya janji langsung menindaklanjutinya!” tegasnya.
Sementara itu, Camat Lawang Kidul, Rachmad Noviar, mengaku telah mengetahui adanya kegiatan penambangan batubara ilegal tersebut. Bahkan, ia sempat mengecam aktivitas tersebut. Pihaknya juga memerintahkan Kepala Desa Darmo, untuk melarang masyarakat tersebut melakukan kegiatan penambangan batubara di tepian sungai.
Kemudian Kepala Desa juga sudah membuat surat teguran secara resmi kepada masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan tersebut, namun tidak dihiraukan.
“Saya juga sudah melakukan pelarangan, tetapi tidak juga diindahkan,” jelasnya.
Bahkan, dia sudah membuat surat secara resmi yang ditujukan untuk Bupati Muaraenim pada 26 Juli 2018 lalu, melaporkan adanya kegiatan penambangan batubara ilegal di tepian sungai tersebut. [Andhiko Tungga Alam]