Polisi Tangkap 7 Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Pelajar SMP

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 02 Agustus 2018 | 22:18 WIB
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Pelajar SMP
Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 7 pelaku dalam kasus tewasnya seorang pelajar SMP berinisial I (13), di jalan alternatif belakang Terminal Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor. [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 7 pelaku dalam kasus tewasnya seorang pelajar SMP berinisial I (13), di jalan alternatif belakang Terminal Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, ketujuh pelaku yang telah ditangkap tersebut masing-masing berinisial FR (13), MP (13), RH (16), MF (14), PM (16), KN (16) dan IJ (21).

"Mereka yang ditangkap itu dari pelajar dua sekolah berbeda dan satu orang alumni. Pelaku yang di bawah 14 tahun kita titipkan ke panti rehabilitasi anak," kata Ulung, di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (2/8/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui fakta yang mengejutkan bahwa korban itu sengaja diadu dengan sekolah lain menggunakan senjata tajam. Mereka menyebutnya dengan istilah 'Acara'.

Baca Juga: Velodrome Dilalap Si Jago Merah, Sempat Dikira Bakar Sampah

"Jadi kalau dulu sempat ada kasus serupa melibatkan anak SMA dengan istilah 'gladiator', kalau ini anak SMP mereka menyebutnya 'acara'. Korban sengaja diadu dengan pelajar dari sekolah lain," jelas Ulung.

Nahas, saat kejadian korban bersama dua temannya hanya mempunyai satu senjata tajam berupa samurai. Sementara, kubu lawan masing-masing sudah mempersenjatai diri dengam cerulit.

"Ini pertarungan tidak seimbang di mana kubu lawan ada tiga orang sudah siap membawa cerulit, sedangkan kubu korban hanya satu orang yang bawa, sehingga korban dikeroyok," papar Ulung.

Akibatnya, korban tewas dengan luka bacok di bagian pinggang dan kepalanya. Sementara satu rekannya berinisial FR (13) mengalami luka serius di perutnya dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Total korban ada dua, satu meninggal dan satu masih dirawat di RS Medika Dramaga," ujarnya.

Baca Juga: Truk Masuk Jurang di Puncak, Sopir Tewas Kernet Kabur

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI