Suara.com - Tim gabungan Polsek Tanjung Agung dan Tim Rajawali Polres Muaraenim, Sumatera Selatan, menangkap tiga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).
Namun, satu pelaku tewas lantaran melawan petugas saat akan ditangkap, serta seorang pelaku masih dalam pengejaran petugas.
Para pelaku ini adalah, Basrin (43), warga Dusun Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim (tewas); Samsul Bahri alias Darit (45), warga Tanjung Karang, Kacamatan Tanjung Agung; Solkoder alias Sol (37), warga Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, dan AD (DPO).
Informasinya, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima oleh tim gabungan tentang keberadaan kelompok pelaku spesialis curat yang akan melakukan pencurian baterai tower milik sejumlah provider baik Telkomsel maupun XL yang berada di Desa Tanjung Agung, tepatnya dekat SMAN 1 Tanjung Agung, pada Kamis (2/8/2018), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Baca Juga: Polri: Siapa Bilang Polisi Tak Niat Tangani Kasus Novel Baswedan?
Lalu, tim gabungan bergerak ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian, para pelaku datang dengan mengendarai sebuah mobil dan langsung dihadang oleh petugas.
Namun, saat kendaraan pelaku berhasil dihentikan, para pelaku berusaha melarikan diri dan salah satu tersangka (Basrin) melakukan perlawanan dengan sebilah sajam jenis badik.
Alhasil, petugas terpaksa mengambil tidak tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan, sehingga tersangka tumbang dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Rabain Muaraenim.
Kapolres Muaraenim Ajun Komisaris Besar Afner Juwono mengatakan, pelaku dikenal sangat ahli dalam melakukan aksinya, dengan memahami dan menggambar kondisi TKP yang akan menjadi targetnya tiga hari sebelum beraksi.
"Mereka (para pelaku) melakukan aksi terkoordinasi, setiap pelaku memiliki peran tersendiri. Selain menggasak baterai tower provider, para pelaku juga terlibat aksi Curanmor di wilayah hukum Polres Muaraenim," ujarnya, Kamis (2/8/2018).
Baca Juga: Suhu Dieng Minus 5 Derajat Celcius, Sedingin Hati Mantan
Menurutnya, Basrin merupakan residivis kasus Curat dan Curas serta diduga kuat sebagai otak dari pencurian baterai tower. "Para pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata dia.