Pemkab Simalungun Akhirnya Lunasi Utang Kuliah Arnita yang Mualaf

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 02 Agustus 2018 | 20:06 WIB
Pemkab Simalungun Akhirnya Lunasi Utang Kuliah Arnita yang Mualaf
[Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akhirnya, Abyadi mengatakan Ombudsman memutuskan untuk menyiarkan kasus tersebut kepada publik.

Setelah kasus itu ramai diperbincangkan, barulah Kadisdik Resman Siregar menelepon Abyadi meminta diadakan pertemuan.

Setelah beberapa kali bernegosiasi mengenai waktu pertemuan, Kadisdik Resman Siregar mendatangi kantor Ombudsman pada Selasa (31/7) malam.

”Dalam rapat itu juga kadistik tak bisa menunjukkan dasar hukum pemutusan BUD Arnita. Pertama dia bilang karena kesalahan administratif, yakni Arnita tak mengajukan surat permohonan pencairan dana BUD. Padahal, mereka tak bisa menunjukkan asal aturan itu,” katanya.

Baca Juga: Prabowo dan Elit Partai Koalisi Pilpres Kumpul, Bahas Apa Lagi?

Namun, Abyadi menyanggah klaim Kadisdik Simalungun itu karena Arnita tetap mendapat uang BUD pada semester pertama meski tak mengajukan surat permohonan pencairan dana.

”Sekretaris kadisdik dalam rapat itu lantas bilang, kalau semester pertama tak diwajibkan pakai surat permohonan. Tapi kami jawab, disdik punya data mahasiswa seangkatan Arnita mengajukan surat permohonan itu pada semester satu,” tuturnya.

”Karena mereka tak bisa menjelaskan apa kesalahan Arnita, kami menyimpulan sementara bahwa pemutusan BUD ini karena SARA,” tegasnya.

Dalam rapat Selasa malam, kata Abyadi, Kadisik Resman Siregar berjanji akan kembali mengaktifkan pembayaran dana BUD milik Arnita.

”Tapi, karena itu program pemkab, maka dia meminta waktu untuk membicarakan hal itu dengan bupati. Sementara seperti itu, kami masih menunggu keputusan resmi mereka,” tandasnya.

Baca Juga: Ramai Sel Mewah Napi Koruptor, Roro Fitria: Fasilitasnya Standar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI