Suara.com - Mabes Polri angkat bicara terkait dua polisi berinisial SP dan AG yang terlibat dalam aksi pemerasan. Mereka memeras pedagang di Kota Bekasi, Selasa (24/7/2018) lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal menyebut masih menunggu pemeriksaan Divisi Propam Polda Metro Jaya terhadap dua oknum polisi tersebut yang telah mencoreng Institusi Polri.
"Prinsipnya Polri akan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran, apalagi perbuatan melanggar hukum. Kami akan cek ke PMJ bagaimana fakta hukumnya," kata Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).
Dalam kasus tersebut, AG dan SP turut dibantu dua rekan lainnya ya g merupakan warga sipil yakni inisial PAK dan K. Mereka berhasil diringkus, Rabu (1/8/2018) kemarin.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus AKP Vernal yang Diduga Lakukan Pemerasan
Iqbal menyebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian tengah memerangi Street Crime atau kejahatan jalanan. Dan ternyata dalam kasus tersebut anggota polisi diduga terlibat. Maka itu, Polri tak segan-segan bila terbukti melakukan tindak pidana pemerasan akan dilakukan pemecatan.
"Kalau terbukti kami akan tindak tegas, pecat. Itu dipecat (dua anggota polisi)," tegas Iqbal
Berdasarkan informasi yang terhimpun, SP adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi. Dia berperan menodongkan senjata api ke arah kaki korban berinisial B.
Sementara AG adalah anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya. AG berperan sebagai peminta kartu ATM korban dan mengambil uang di mesin anjungan tunai mandiri. Sementara itu, dua orang pelaku lainnya berinisial PAK dan K merupakan warga sipil.
Sebelumnya, Argo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan salah seorang korban berinisial B ke Polsek Bekasi Utara pada 30 Juli 2018. Korban yang merupakan seorang pedagang tersebut tengah berkumpul bersama teman-temannya, tiba-tiba dihampiri para pelaku.
Baca Juga: Polisi Buru Otak Pemerasan Sopir Angkot di Tanah Abang
"Jadi, korban pada hari Selasa sekitar pukul 00.20 WIB sedang nongkrong di Jalan Baru, Kota Bekasi bersama dengan tiga rekannya. Tiba-tiba, mereka (korban) dihampiri oleh lima orang pelaku yang menggunakan mobil dan motor," jelasnya.
Sembari mengancam, para pelaku langsung meminta sejumlah uang kepada korban. Korban juga dibawa masuk ke dalam mobil secara paksa.
"Di tengah perjalanan, korban dipaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp 12.500.000 kepada para pelaku, setelah itu korban ditinggalkan di salah satu bank di kawasan Bekasi," tutur Argo.
Polisi menemukan beberapa barang bukti seperti KTP milik para pelaku, lima unit handphone, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, dan uang tunai Rp 1 juta dari tangan tersangka. Saat ini empat orang pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya.