Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa Menteri Sosial RI Idrus Marham sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan Proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Idrus yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar, dipertanyakan oleh KPK ihwal sejumlah pertemuan terkait proyek tersebut.
"Sebagian sudah kami dalami dalam pemeriksaan sebagai saksi. Dua kali diperiksa, beberapa pertemuan dan pembahasan terkait dengan PLTU Riau 1," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).
Meski sudah mengkonfirmasi soal pertemuan tersebut kepada Idrus, Febri belum menyampaikan hasilnya.
Baca Juga: Korupsi PLTU Riau-1, CCTV Rumah Sofyan Basir Ungkap Ada Pertemuan
Selain Idrus, KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Sofyan Basir dalam kasus ini. Berbeda dengan Idrus, Sofyan baru diperiksa satu kali dalam kasus ini.
"Kemarin tidak hadir, nanti tentu akan kami menjadwalkan ulang sebagai saksi, kapan nanti akan disampaikan," tandas Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka.Politikus Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee' 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Baca Juga: JPO Bundaran HI Dibongkar Anies, Jokowi: Wah