Suara.com - Setelah menggeledah rumah Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Sofyan Basir dan beberapa lokasi lainnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita beberapa buah Closed Circuit Television (CCTV).
Kini KPK sudah melibat isi dari CCTV itu, dan ditemukan beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Diduga pertemuan tersebut terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Isinya apa belum bisa kami sampaikan. Tapi dari bukti-bukti yang ditemukan tersebut memang ada beberapa pertemuan-pertemuan yang teridentifikasi dan perlu diklarifikasi lebih lanjut pada pihak-pihal yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).
Selain isi dari pertemuan tersebut belum diketahui, Febri juga mengaku KPK belum mengetahui peran dari orang-orang yang hadir dalam pertemuan tersebut. KPK kata dia masih membutuhkan waktu untuk memastikannya.
Baca Juga: Banyak Izin Lingkungan Diberikan Jelang Pemilu, Walhi Lapor KPK
"Perannya apa, tentu belum bisa disampaikan saat ini. Tapi yang pasti KPK terus mendalami siapa saja pihak-pihal yang terkait dalam kasus ini, selain tersangka yang sudah kami umumkan pada publik," katanya.
Febri mengatakan saat ini, penyidik KPK maaih terus bekerja untuk menemukan bukti-bukti lain terkait kasus tersebut.
"Proses ini akan terus berjalan untuk menemukan bukti-bukti dan bila ada petunjuk lain maka akan dikembangkan," tandas Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.
Idrus pun sudah diperiksa dua kali oleh KPK, sementara Sofyan Basir baru satu kali diperiksa KPK.
Baca Juga: Jaksa KPK Tolak PK Eks Seteru Ahok yang Jadi Napi Korupsi
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee' 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.