Pemkab Simalungun Akhirnya Mau Bayar Beasiswa Arnita yang Mualaf

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 02 Agustus 2018 | 19:08 WIB
Pemkab Simalungun Akhirnya Mau Bayar Beasiswa Arnita yang Mualaf
Arnita Rodelina Turnip. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah mendapat pengaduan itu, Abyadi menuturkan langsung menelepon Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB, yakni Dr Ir Drajat Martianto MSc.

”Saya menceritakan kasus itu, dan meminta agar IPB tak men-DO Arnita. Saya katakan, Ombudsman akan memperjuangkan beasiswa Arnita. Selain menelepon, saya juga mengirimkan surat permohonan resmi atas nama Ombudsman ke IPB,” tuturnya.

Setelah meminta IPB agar tak memecat Arnita, Abyadi mengatakan Ombudsman melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala Disdik Simalungun Resman Siregar untuk dimintakan keterangan pada 9 Juli.

”Namun, Kadisdiknya tak datang. Hanya mengutus kepala tata usaha. Dia tak bisa menjelaskan apa dasar pemutusan BUD Arnita. Karena tak bisa menjelaskan, kesimpulan sementara kami, kasus itu didasari SARA. Dalam pertemuan itu, kami juga menitipkan surat pemanggilan kedua kepada kadisdik,” jelasnya.

Baca Juga: Jumat Besok Jokowi Cek Kesiapan Atlet Asian Games 2018

Namun, kata Abyadi, seusai pertemuan tersebut, Ombudsman tak bisa menjalin kontak komunikasi dengan semua pejabat Disdik Simalungun.

”Kami telepon kadisdiknya tak bisa. Bahkan kepala tata usaha yang datang rapat pun tak bisa kami telepon,” imbuhnya.

Akhirnya, Abyadi mengatakan Ombudsman memutuskan untuk menyiarkan kasus tersebut kepada publik.

Setelah kasus itu ramai diperbincangkan, barulah Kadisdik Resman Siregar menelepon Abyadi meminta diadakan pertemuan.

Setelah beberapa kali bernegosiasi mengenai waktu pertemuan, Kadisdik Resman Siregar mendatangi kantor Ombudsman pada Selasa (31/7) malam.

Baca Juga: Anies Gratiskan Sewa Rusun ke Nenek Mimi Sampai 2019

”Dalam rapat itu juga kadistik tak bisa menunjukkan dasar hukum pemutusan BUD Arnita. Pertama dia bilang karena kesalahan administratif, yakni Arnita tak mengajukan surat permohonan pencairan dana BUD. Padahal, mereka tak bisa menunjukkan asal aturan itu,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI