Suara.com - Sebanyak 1.102 pengendara mobil melanggar peraturan sistem ganjil-genap di sejumlah jalanan DKI Jakarta, pada hari pertama kebijakan itu diterapkan, Rabu (1/8/2018).
"Ada 1.102 pelanggar, tersebar di berbagai jalan. Dalam razia, kami fokus pada pengendara yang menggunakan pelat nomor rahasia (milik pejabat), karena yang dikecualikan itu hanya mobil berpelat dinas merah dan TNI/Polri. Selain itu, kami juga fokus pada mobil berpelat nomor palsu,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Kamis (2/8/2018).
Sigit menuturkan, banyaknya jumlah pelanggar tersebut tidak berpengaruh terhadap penerapan kebijakan perluasan sistem ganjil-genap.
Sebaliknya, Sigit optimistis kebijakan perluasan ruas jalan ganjil-genap tersebut bisa berimbas positif bagi kelancaran Asian Games 2018.
Baca Juga: Terungkap! Ini Bahasa Sandi Roro Fitria untuk Menyebut Sabu
Sebab, Sigit mengklaim, sejak diterapkan perluasan sistem ganjil-genap, terdapat penurunan waktu tempuh kendaraan dari kawasan Wisma Atlet menuju Gelora Bung Karno.
"Kami sudah mengujicoba rute perlintasan dari Wisma Atlet ke GOR Bung Karno. Sebelumnya, kami membutuhan waktu 28 menit melintasi rute itu. Kekinian, waktu tempuhnya hanya 20 menit,” tandasnya.