Teknisi Mesin ATM Curi Rp 372 Juta untuk Beli Mobil dan Motor

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 02 Agustus 2018 | 16:37 WIB
Teknisi Mesin ATM Curi Rp 372 Juta untuk Beli Mobil dan Motor
Muhammad Irsyad harus menanggung akibat karena menyalahgunakan profesinya sebagai teknisi mesin anjungan tunai mandiri (ATM). [Suara.com/Andhiko Tungga Alam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad Irsyad harus menanggung akibat karena menyalahgunakan profesinya sebagai teknisi mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

Lelaki berusia 30 tahun warga Jalan Kebun Bunga, Lorong Flamboyan RT30/RW11 Kelurahan Kebun Bunga, Palembang, Sumatera Selatan ini, nekat menggondol uang ratusan juta rupiah dari mesin ATM yang diservisnya.

Tidak tanggung-tanggung, Irsyad berhasil membawa kabur uang Rp 372 juta milik Bank Mandiri yang tersimpan dalam ATM. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Yoga Baskara mengatakan, modus yang digunakan tersangka yakni mengambil uang dari dalam mesin ATM saat sedang melakukan perbaikan.

Baca Juga: Tampak Tak Terawat, RPTRA Kalijodo akan Ditanami Pohon

Selama ini, ia tercatat sebagai teknisi di PT Wiratnu Persada, perusahaan jasa kawal angkut uang dari Bank Mandiri untuk mengisi seluruh ATM di Palembang.

“Dia melakukan aksinya secara periodik, tidak langsung mengambil semua uang itu. Dia melakukannya sejak Maret 2018, dan baru diketahui pihak Bank Mandiri pada Juli ini,” kata Yoga, Kamis (2/8/2018).

Ia menuturkan, ulah Irsyad terbongkar setelah manajemen Bank Mandiri mencurigai uang di dalam mesin ATM milik mereka selalu berkurang tanpa ada keterangan penarikan nasabah.

Bank Mandiri lanas melapor ke Polda Sumsel, dan berdasarkan penyelidikan, kecurigaan itu tertuju pada Irsyad.

“Pelaku sudah kami tangkap. Saat menjalankan aksinya, ia mengambil uang di mesin ATM menggunakan alat khusus, yang biasa digunakan untuk memperbaiki mesin rusak,” kata Yoga.

Baca Juga: Wuling Boyong Mobil Listrik Baojun E100 ke GIIAS 2018

Kepada polisi, Irsyad mengakui mengambil uang dalam mesin ATM Bank Mandiri sekali setiap bulan hingga total Rp 327 juta.

Irsyad menuturkan, menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli mobil dan sepeda motor.

“Satu ATM biasanya saya ambil Rp 2 juta. Uangnya untuk berobat juga, karena saya sakit paru-paru. Sebagian saya gunakan sebagai uang muka membeli mobil dan motor,” katanya.

Atas perbuatannya, Irsyad disangkakan melanggar Pasal 374 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. [Andhiko Tungga Alam]

Kontributor : Andhiko Tungga Alam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI