Teknisi Mesin ATM Curi Rp 372 Juta untuk Beli Mobil dan Motor

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 02 Agustus 2018 | 16:37 WIB
Teknisi Mesin ATM Curi Rp 372 Juta untuk Beli Mobil dan Motor
Muhammad Irsyad harus menanggung akibat karena menyalahgunakan profesinya sebagai teknisi mesin anjungan tunai mandiri (ATM). [Suara.com/Andhiko Tungga Alam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Irsyad menuturkan, menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli mobil dan sepeda motor.

“Satu ATM biasanya saya ambil Rp 2 juta. Uangnya untuk berobat juga, karena saya sakit paru-paru. Sebagian saya gunakan sebagai uang muka membeli mobil dan motor,” katanya.

Atas perbuatannya, Irsyad disangkakan melanggar Pasal 374 dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. [Andhiko Tungga Alam]

Kontributor : Andhiko Tungga Alam

Baca Juga: Tampak Tak Terawat, RPTRA Kalijodo akan Ditanami Pohon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI