PGN akan Gugat Petronas di Arbitrase Hongkong

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 02 Agustus 2018 | 16:20 WIB
PGN akan Gugat Petronas di Arbitrase Hongkong
Ilustrasi kantor pusat PGN di Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sementara untuk tahun 2017, berdasarkan perhitungan yang kami lakukan jumlah SOP yang timbul sebesar 20,6 juta dolar AS. Sehingga, total SOP yang harus dibayarkan PCML adalah sebesar 29,4 juta dolar AS," tegas Toto.

KJG sendiri merupakan perusahaan joint venture antara PT Permata Graha Nusantara (anak usaha PGN) dan PT Bakrie and Brothers (BNBR) dengan komposisi kepemilikan saham 80 berbanding 20 persen. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI