PGN akan Gugat Petronas di Arbitrase Hongkong

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 02 Agustus 2018 | 16:20 WIB
PGN akan Gugat Petronas di Arbitrase Hongkong
Ilustrasi kantor pusat PGN di Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berencana mengajukan gugatan arbitrase kepada Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML) di International Chambers of Commerce (ICC) di Hongkong.

Permohonan arbitrase akan disodorkan konsultan hukum yang ditunjuk PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), "cucu" usaha PGN selaku operator ruas pipa transmisi Kalimantan-Jawa (Kalija).

Sekretaris Perusahaan KJG Toto Yulianto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/8/2018) menjelaskan, perusahaannya mendapat mandat dari pemegang saham untuk membangun dan mengalirkan gas Lapangan Kepodang milik PCML menuju onshore receiving facilities (ORF) dan unit bisnis pembangkit Indonesia Power - PT PLN (Persero) di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah selaku offtaker/pembeli.

Ia menuturkan selama tiga tahun terakhir sejak lapangan Kepodang mengalirkan gas, realisasi penyaluran gas melalui pipa transmisi Kalija berada di bawah komitmen volume yang disepakati dalam Gas Transportation Agreement (GTA) sebesar 116 MMSCFD untuk jangka waktu selama 12 tahun.

Baca Juga: Penembak Mati Herdi Suami Polwan, Ini Kata Kapolres Bekasi

Rinciannya, pada periode 22 Agustus-31 Desember 2015, PCML hanya mampu mengirimkan gas sebanyak 86,06 MMSCFD. Jumlah gas yang dipasok meningkat menjadi 90,37 MMSCFD pada periode 1 Januari-31 Desember 2016. Lalu turun lagi menjadi 75,64 MMSCFD pada periode 1 Januari-31 Desember 2017.

Realisasi pengiriman gas yang tidak sampai 90 persen dari kesepakatan GTA menurutnya memiliki konsekuensi hukum yang harus ditanggung para pihak pembuat perjanjian.

Ia mengungkapkan apabila dalam satu tahun volume gas yang diserahkan oleh "shipper" berdasarkan pengukuran dan perhitungan di titik terima kurang dari 90 persen dari "adjusted gas capacity" akibat kesalahan shipper, maka shipper akan dikenakan kewajiban ship or pay (SOP).

Dalam hal ini yang berperan sebagai shipper atau pengguna pipa adalah Petronas. Sementara KJG sebagai transporter pemilik pipa dan PLN sebagai offtaker atau pembeli dirugikan dengan ketidakmampuan PCML menyediakan gas sesuai kesepakatan.

"Kami dirugikan karena sudah membangun pipa, sementara PLN dirugikan karena produksi listriknya terganggu akibat pasokan gasnya kurang," kata Toto.

Baca Juga: Gerindra Yakin PKS Tetap Dalam Koalisi

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan KJG, PLN, dan PCML, nominal SOP yang timbul akibat pasokan gas yang kurang tersebut sebesar 8,8 juta dolar AS pada 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI