Polisi: Kemacetan Jalan Alternatif karena Perluasan Ganjil-Genap

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 02 Agustus 2018 | 15:57 WIB
Polisi: Kemacetan Jalan Alternatif karena Perluasan Ganjil-Genap
Polisi memberhentikan mobil berplat genap yang melintas pada tanggal ganjil di kawasan pancoran, Jl MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Aturan sistem perluasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta jelang asian games diberlakukan penilangan per tanggal 1 Agustus, bagi pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi sebesar Rp 500 ribu.[suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Juang mengatakan, kemacetan yang terjadi di jalan alternatif akibat perluasan aturan ganjil-genap.

"Ya, sudah pasti ada dampak dari aturan ganjil-genap, macet, padat merayap," kata Juang di Jakarta Kamis (2/8/2018).

Juang menuturkan, seharusnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan rambu petunjuk jalan alternatif sehingga pengguna jalan tidak selalu menanyakan hal yang sama kepada petugas.

Lalu, Satpol PP diharapkan Juang dapat menertibkan pedagang kaki lima agar tidak menambah kemacetan yang terjadi pada sepanjang ruas jalan alternatif.

"Saya juga berharap Polri tidak menilang bagi pengendara yang sedang dalam situasi gawat darurat, seperti sakit dan butuh dikawal menuju rumah sakit," tukas Juang.

Juang menegaskan siap mengawal dan membantu apabila terdapat pengendara yang membutuhkan pengawalan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperluas kawasan Pembatasan Lalu Lintas Ganjil-Genap selama berlangsungnya Asian Games.

Hal tersebut untuk mengatasi kepadatan lalu lintas dan untuk mengetahui target waktu tempuh atlet dari Wisma Atlet ke venue.

Uji coba perluasan ganjil-genap dimulai dari 2 Juli-31 Juli 2018, sedangkan untuk pemberlakuan penegakan hukum perluasan ganjil-genap dimulai pada 1 Agustus 2018. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI