Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee' 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Terkait kasus ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Selain di rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, KPK juga sudah menggeledah Kantor PLN Pusat yang berlokasi di Blok M, Jakarta Selatan.