KPU Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Tim Kampanye Capres

Kamis, 02 Agustus 2018 | 15:34 WIB
KPU Larang Kepala Daerah Jadi Ketua Tim Kampanye Capres
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu. Regulasi ini untuk mengatur tahapan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 mendatang.

"Dalam Pasal 8 PKPU No 23/2018 menyebutkan, pasangan capres membentuk tim kampanye untuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan," kata komisioner KPU, Hasyim Asy’ari kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/8/2018).

Selain itu, PKPU tentang kampanye pemilu tersebut juga mengatur siapa yang boleh menjadi tim kampanye pasangan capres dan cawapres. Dalam hal ini, kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye capres dan cawapres.

"Pasal 63 gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota dilarang menjadi ketua tim kampanye," ujar dia.

Hasyim Asy'ari menyebutkan alasan KPU melarang kepala deerah menjadi ketua tim kampanye capres, PKPU 23/2018 ini penting supaya masing-masing paslon capres dan cawapres tidak melibatkan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi ketua tim kampanye.

Selain itu, supaya para kepala daerah tetap fokus dalam menjalankan tugasnya dan tak terganggu dengan pelaksanaan kampanye pemilu.

"Demikian juga agar kepala daerah dan wakil kepala daerah konsentrasi memimpin jalannya pemerintahan daerah di tengah-tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 yang dimulai pada 23 September 2018," terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI