"Misalnya terkait dgn soal-soal pemulihan lingkungan hidup yang rusak, karena walaupun sudah dicabut itu kerusakan yang sudah diakibatkan itu tidak jelas menjadi tanggung jawab siapa. Pada akhirnya itu mnjdi tanggung jawab publik ataupun dibebankan kepada negara," kata Nur.
Kemudian kata dia, korsup masih sebtas pada upaya pencegahan dan pengawasan, baik KPK maupun pemerintah daerah belum masuk pada penindakan hukum yang sesungguhnya. Sebab, tidak ada tindakan tegas terhadap pemberi izin dan juga terhadap korporasi.
"Nah ini yang kami lihat masih menjadi catatn bagi KPK. Oleh karenanya lima tahun ini dalam perjalanan GNPSDA ini kami mendesak KPK," tandasnya.
Seperti diketahui, Indonesia akan menggelar pemilihan umum pada tahun 2019. Pemilu serentak antara pemilihan presiden (Pilpres) dengan pemilihan anggota legislatif (Pileg) tersebut tentu membutuhkan biaya yang sangat besar.
Baca Juga: Jaksa KPK Tolak PK Eks Seteru Ahok yang Jadi Napi Korupsi
Dan untuk mengantisipasi hal itu, KPK diminta untuk sigap agar perizinan tidak menjadi lintu masuk lahirnya praktik korupsi.