Pengamat: Demokrasi Hancur Apabila Gugatan Perindo di MK Terkabul

Kamis, 02 Agustus 2018 | 14:54 WIB
Pengamat: Demokrasi Hancur Apabila Gugatan Perindo di MK Terkabul
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai gugatan uji materi yang dilakukan Partai Perindo terhadap syarat calon wakil presiden (cawapres) di dalam Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat membahayakan demokrasi di Indonesia.

Ray mengatakan, tak semestinya partai yang diketuai oleh Hary Tanoesodibjo itu mencari-cari celah di dalam UU untuk meloloskan kepentingan politik yang tak ada keuntungannya bagi bangsa dan demokrasi Indonesia.

"Kalau itu yang dijadikan dasar, akan banyak sekali di UU itu yang dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan, uji materi ke MK. Atau melakukan tindakan politik yang sebetulnya tidak memiliki dampak konstitusional kepada bangsa ini," kata Ray di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).

Menurut Ray, banyak hal yang tidak diatur di dalam UU. Tapi secara substansi sangat berhubungan dengan kepentingan bangsa.

Baca Juga: Malam Ini, Santri Jakarta Doakan Jokowi Jadi Presiden Lagi

Ia mencontohkan, presiden dan wakil Presiden yang sudah menjabat masing-masing dua periode di dalam UU tidak dilarang untuk bertukar posisi di periode ketiga. Sekalipun pun tidak diatur, tetapi sangat buruk bagi demokrasi apabila hal tersebut diterapkan.

"Itu yang saya sebut tadi, kalau model-model mencari-cari kelemahan seperti ini di UU dan pasti itu akan ditemukan dengan melupakan aspek kulturnya, aspek etik berdemokrasinya, demokrasi kita akan turun ke level yang ecek-ecek," ujar Ray.

Ditingkat daerah kondisi demikian sudah banyak terjadi, di mana kepala daerah dan wakil kepala daerah berganti posisi di periode ketiga, hanya untuk melanggengkan kekuasaannya.

Ray melanjutkan, substansi pembatasan masa jabatan wakil presiden tidak pada istilah berturut-turut atau tidak berturut-turut seperti yang diperdebatkan selama ini. Malainkan supaya kekuasaan tidak terpusat pada kelompok yang itu-itu saja.

"Substansi pembatasan itu ada supaya kekuasaan tidak bertumpuk pada satu atau dua kekuatan. Tetapi dia menyebar. Karena demokrasi itu pada dasarnya distribusi kekuasaan. Namanya distribusi ya jangan numpuk kepada satu orang, numpuk kepada satu partai," kata Ray.

Baca Juga: MUI Pandeglang: #2019GantiPresiden adalah Makar Terselubung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI