Suara.com - Empat preman pelaku pemerasan yang terjadi di Kota Bekasi pada Selasa (24/7/2018) lalu akhirnya dibekuk polisi. Keempat pelaku tersebut ditangkap pada Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
"Empat orang yang ditangkap yakni PAK, SP, K, dan AG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/8/2018).
Argo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan salah seorang korban berinisial B ke Polsek Bekasi Utara pada 30 Juli 2018. Korban yang merupakan seorang pedagang tersebut tengah berkumpul bersama teman-temannya, tiba-tiba dihampiri para pelaku.
"Jadi, korban pada hari Selasa sekitar pukul 00.20 WIB sedang nongkrong di Jalan Baru, Kota Bekasi bersama dengan tiga rekannya. Tiba-tiba, mereka (korban) dihampiri oleh lima orang pelaku yang menggunakan mobil dan motor," jelasnya.
Baca Juga: Narapidana di Penjara Sulawesi Selatan Pesan Sabu 5 Kilogram
Sembari mengancam, para pelaku langsung meminta sejumlah uang kepada korban. Korban juga dibawa masuk ke dalam mobil secara paksa.
"Di tengah perjalanan, korban dipaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp 12.500.000 kepada para pelaku, setelah itu korban ditinggalkan di salah satu bank di kawasan Bekasi," tutur Argo.
Polisi menemukan beberapa barang bukti seperti KTP milik para pelaku, lima unit handphone, satu unit sepeda motor, satu unit mobil, dan uang tunai Rp 1 juta dari tangan tersangka. Saat ini empat orang pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya.