Narapidana di Penjara Sulawesi Selatan Pesan Sabu 5 Kilogram

Kamis, 02 Agustus 2018 | 14:26 WIB
Narapidana di Penjara Sulawesi Selatan Pesan Sabu 5 Kilogram
Kepala BNNP Sulsel Brigadir Jenderal Mardi Rukmantio mengungkap peredaran 5 kg sabu dari total 6 kg yang diselundupkan melalui Pelabuhan Nusantara, Kota Parepate (17/7/2018). (Suara.com/Lirzam wahid)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang narapidana di penjara Kabupatan Sidrap, Sulawesi Selatan memesan sabu sebanyak 5 kilogram. Pesanan itu belakangan terungkap dari jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Fakta itu terungkap saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Sulsel Jalan Manunggal 2, Kecamatan Tamalate, Kamis (2/8/2018) pagi.

Kepala BNNP Sulsel Brigadir Jenderal Mardi Rukmantio mengungkap peredaran 5 kg sabu dari total 6 kg yang diselundupkan melalui Pelabuhan Nusantara, Kota Parepate.

Tiga tersangka telah diringkus secara terpisah, masing-masing kakak beradik Antoni alias Tony bin Amang (39) dan Donny alias Dony bin Amang (33), serta oknum mahasiswa Munawir alias Saddang (29).

Baca Juga: Terungkap! Sindikat Penjualan Narkoba di Apartemen Gading Nias

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pengendali, sekligus pemesan sabu sebanyak 6 kg dari Malaysia adalah M alias O, narapidana di balik jeruji Lapas Maros, Sulsel.

"Saya menceritakam bahwa ini kelompok dari Sidrap, yang dikendalikan salah satu narapidana di lapas Maros, dia sebagai pengendali utama, mengirim dan mendatangkan barang itu," jelas Mardi.

Penyidik BNNP kata Mardi telah melakukan pengembangan ke Lapas Maros untuk menindak narapidana inisial M. Namun lantaran yang bersangkutan masih menjalani kasasi, sehingga BNNP masih urung menjemput bandar narkoba itu.

"Kemarin di LP Maros sudah kita datangi, dia proses kasasi, dan kasasinya baru saja ditolak, artinya M alias O sudah inkrah dan kita bebas melalukan pemeriksaan lebih lanjut, tinggal kita tunggu dieksekusi hari ini," jelasnya.

Sementara Ustim ditemui seusai konferensi pers mengakui penyidik bakal kembali berkoordinasi dengan pihak Lapas Maros. Pasalnya narapidana kasus narkoba inisial M telah dieksekusi Rabu kemarin. Sehingga rencannya bakal menjemput tersangka untuk diperiksa di kantor BNNP Sulsel. (Lirzam wahid)

Baca Juga: Dalam Sebulan Bea Cukai Bali Tangkap 3 WNA Bawa Narkoba

Kontributor : Lirzam Wahid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI