Suara.com - Tiga warga negara Indonesia yang diduga berafiliasi dengan gerombolan teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), kekinian menjalani proses hukum di Malaysia.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan, Polri terus berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia agar bisa mendeportasi ketiga WNI tersebut.
Namun, kata dia, Malaysia berhak melakukan proses hukum terhadap 3 WNI tersebut kalau mendapat bukti melakukan pelanggaran pidana nasional negeri jiran tersebut.
"Saya tidak menyatakan diproses di sini, saya bilang sedang dikoordinasikan antara otoritas Indonesia dan Malaysia. Proses hukum di dunia ini sama saja. Jadi, tidak mutlak harus diproses di Indonesia,” kata Syafruddin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/3018).
Baca Juga: Jelang Pilpres 2019, Dukungan Jenderal Purnawirawan TNI Terbelah
Menurut Syafruddin, penanganan hukum terhadap ketiga WNI yang diduga teroris tersebut bisa dilakukan dalam rangka kerja sama antarinstitusi kepolisian kedua negara.
"Karena kepolisian Indonesia dan Malaysia juga ikut dalam kepolisian internasional. Kasus antarnegara seperti itu ditangani bersama-sama, itulah gunanya Interpol,” terangnya.