Suara.com - Pihak kepolisian akhirnya mengungkap kasus pencurian bermodus hipnotis yang dilakukan warga negara Singapura.
Aksi yang terekam video pengawas dan viral di media sosial, terjadi pada Senin (16/7/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, polisi menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut pada Rabu (1/8/2018) di tempat yang berbeda.
“Tersangka yang ditangkap berinisial DD, MMH dan TS. Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni di Bojong Gede, Cibinong dan parkiran UKI Cililatan,” kata Argo dalam keterangannya, Kamis (2/8/2018).
Baca Juga: Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 20 Miliar Dijus di Kantor Polisi
Argo mengatakan, tersangka ditangkap setelah laporan yang dibuat korban Nanah, warga Jakarta.
Korban melaporkan kejadian tersebut setelah dihipnotis oleh orang tidak dikenal, yang salah satunya mengaku "raja minyak" dari Singapura sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kejadian berawal ketika pelapor bertemu tiga orang laki–laki, salah satunya mengaku warga negara Singapura, mengatakan akan bagi-bagi uang dolar. Kemudian, pelapor diajak oleh ketiga orang tersebut ke Bank BRI Cipulir, Jakarta Selatan,” jelasnya.
Argo menambahkan, ketiga tersangka tersebut lantas meminta korban mengambil tunai uang Rp 40 juta dari rekeningnya. Pelaku juga menggasak perhisan milik korban. Setelah dari bank, korban kemudian pergi bersama para tersangka dan diturunkan di tengah jalan dengan diberi uang Rp 300 ribu sebelumnya.
“Setelah mengambil semua barang dan uang, para pelaku memberikan uang Rp 300 ribu kepada pelapor dan menurunkannya di pinggir jalan,” tutur Argo.
Baca Juga: Bikin Video Hina Teks Sumpah Pemuda, 4 Pelajar Diperiksa Polisi
Argo mengatakan, dari penangkapan komplotan pencuri bermodus hipnotis tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya mobil Xenia warna perak, uang dolar, uang rupiah palsu, perhiasan palsu, perhiasan hasil tindak pidana, kartu nama WNA singapura, kartu pengenal karyawan BRI dan sejumlah kartu ATM, serta buku tabungan.