Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 20 Miliar Dijus di Kantor Polisi

Kamis, 02 Agustus 2018 | 13:29 WIB
Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 20 Miliar Dijus di Kantor Polisi
Pemusnahan ekstasi dan sabu di Polres Jakarta Barat. (Dok Polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 10,4 kilogram narkotika jenis shabu dam 10.430 butir ekstrasi dimusnahkan di Polres Metro Jakarta Barat. Selain itu 2 kilogram daun ganja dibakar, Kamis (2/8/2018).

Pemusnahan narkoba itu dilakukan dengan cara diblender atau dijus. Sabu, ganja dan butiran ekstasi dimasukan ke mixer berpisau dan diguyur air.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan narkoba itu senilai Rp 20 miliar. Hasil jus narkoba itu dibuang ke selokan air. Sementara ganja dibakar.

"Sedangkan narkoba jenis daun ganja kita akan musnahkan dengan cara dibakar," kata Erick kepada Suara.com, Kamis (2/7/2018).

Baca Juga: Terungkap! Sindikat Penjualan Narkoba di Apartemen Gading Nias

Erick menjelaskan sebelum narkoba tersebut dimusnakan, polisi melakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor Mabes Polri sebagai keabsahan bahwa barang haram tersebut merupakan narkoba.

"Narkoba yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil ungkap dari 11 tersangka dari 10 LP yang diungkap," jelasnya.

Dari 10 tersangka yang diamankan ini dikenakan pasal 114 dan pasal 112 tentang Narkotika dimna dari pemusnahan pada hari ini ada sekitar 65.710 jiwa yang dapat diselamatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI