Suara.com - Sebanyak 4 pelajar SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dibawa aparat kepolisian untuk dimintakan keterangan karena diduga melecehkan teks Sumpah Pemuda menjelang peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI.
Mereka dinilai melecehkan teks Sumpah Pemuda karena mengucapkannya sembari mengcungkan simbol jari tak senonoh. Aksi mereka direkam memakai video ponsel dan viral di media sosial.
Keempat pelajar tersebut masing-masing berinisial NR (16), MF (17), FK (17), dan MA (18). Mereka diamankan di Polsek Tinggimoncong.
“Video aksi mereka viral di media sosial. Atas dasar protes warganet, kami bergerak, berkoordinasi dengan Kapolsek Tinggimoncong Iptu Rusdi Tata untuk melakukan pengamanan serta meminta keterangan dari pelaku,» kata Kasubbag Humas Polres Gowa Ajun Komisaris Mangatas Tambunan melalui pernyataan tertulis yang didapat Suara.com, Kamis (2/8/2018).
Baca Juga: Tempat Salat Yati Dilempari Botol Minuman Hingga Kotoran Manusia
Ia menuturkan, keempatnya telah dibawa ke markas polsek dan dimintakan keterangan. Selanjutnya, keempat siswa tersebut dibawa ke markas Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mangatas menuturkan, setiap aksi yang cenderung menyebar kebencian maupun membuat keresahan di tengah masyarakat akan ditindaklanjuti meski pelaku masih berstatus pelajar.
"Apalagi aksi mereka ini dikhawatirkan memecah belah persatuan bangsa, sehingga menjadi fokus kami untuk diselesaikan," terangnya.
Dalam video yang viral tersebut, keempat pelajar tersebut mengucapkan tiga butir Sumpah Pemuda namun sembari mengacungkan simbol jari tak senonoh.
Pertama, mereka mengacungkan jari tengah menghadap kamera. Kedua, mereka juga mengacungkan jari yang merupakan simbolisasi berhubungan badan.
Baca Juga: Hadapi Prabowo, 14 Pensiunan Perwira TNI Siap Bentengi Jokowi