Suara.com - Kasus pemerkosaan yang melibatkan kakak beradik kandung tengah heboh di Jambi. Seorang gadis belia berinisial WA (15) menjadi korban perkosaan oleh abang kandungnya sendiri, AS (18). Ulah AS tak hanya sekali, tapi berulang kali hingga adiknya hamil.
Dari informasi, kasus perkosaan itu bermula pada akhir 2017 lalu. WA dan abangnya, AS sehari-hari tinggal bersama di rumahnya di Desa P (inisial). Mereka tinggal bersama tiga orang lainnya yakni sang ibu (AD), nenek dan seorang adik paling kecil.
Perkosaan itu terjadi di rumah mereka di saat kondisi sepi. Peristiwa itu berulang beberapa kali hingga akhirnya WA pun hamil. Singkat cerita, karena depresi dan tertekan, WA nekat menggugurkan kandungannya seorang diri saat rumah tengah tidak ada orang.
Entah bagaimana caranya, ia berhasil mengeluarkan janin di kandungannya. Ia lantas membuangnya dengan dibungkus kain jilbab. Belakangan, janin nahas yang dibuang WA diketahui warga yang kemudian melapor ke polisi.
Baca Juga: Laba Bersih Bank BJB Capai Rp 903 Miliar
Polisi pun mengusut kasus tersebut, WA yang awalnya korban perkosaan ikut dituntut pidana karena kasus aborsi. Sementara AS disangkakan kasus perlindungan anak. Tak ketinggalan sang ibu yakni AD, juga diduga ikut terlibat dalam kasus aborsi tersebut.
Hingga akhirnya pada Kamis (19/7/2018) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari menjatuhkan vonis kepada AS penjara selama dua tahun dan pelatihan kerja selama tiga bulan.
WA juga dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dan tiga bulan pelatihan kerja.
Keputusan ini pun memantik reaksi warga, khususnya dari pemerhati perempuan dan anak di Jambi. Sejumlah lembaga bergabung dalam Konsorsium Perempuan Jambi menggalang petisi di situs www.change.org karena menilai anak korban perkosaan tidak layak untuk dihukum.
Lembaga-lembaga itu di antaranya adalah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jambi, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jambi, Sikok Jambi, Aliansi Satu Visi (ASV), PPA UMMI, APM Jambi dan Save Women and All Girl (SWAG).
Baca Juga: Gerindra: Pernyataan MUI soal #2019GantiPresiden Menambah Panas
Hingga Kamis (2/8/2018) siang, petisi itu sudah ditandatangani oleh lebih dari 8.500 orang.