Perluasan Ganjil-Genap, Polisi Tilang 1.102 Kendaraan

Kamis, 02 Agustus 2018 | 09:52 WIB
Perluasan Ganjil-Genap, Polisi Tilang 1.102 Kendaraan
Polisi memberhentikan mobil berplat genap yang melintas pada tanggal ganjil di kawasan pancoran, Jl MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Aturan sistem perluasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta jelang asian games diberlakukan penilangan per tanggal 1 Agustus, bagi pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi sebesar Rp 500 ribu.[suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perluasan area ganjil-genap di Jakarta mulai berlaku pada Rabu (1/8/2018) kemarin. Sejak hari itu juga polisi melakukan penindakan bagi pelanggar ganjil-genap. Tercatat ada ribuan kendaraan ditilang polisi karena kedapatan melanggar sistem ganjil-genap.

Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto mengatakan, ada temuan pelanggaran plat ganda. Para pengendara yang kena tilang itu terjaring di beberapa kawasan, seperti di Cawang arah Slipi. Penindakan juga diberlakukan di wilayah Sudirman-Tahmrin.

"Ada temuan plat ganda, namun tidak banyak," kata Budianto saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/8/2018).

Budianto menyebut temuan jumlah pelanggaran tersebut mencapai 1.102 pelanggar. Jumlah tersebut merupakan pelanggaran pada hari pertama sejak area perluasan ganjil-genap mulai diberlakukan.

Budianto menjelaskan, aturan ganjil-genap yang baru diberlakukan dalam rangka mendukung gelaran Asian Games 2018. Dirinya berharap aturan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung Asian Games agar berjalan lancar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI