Suara.com - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) pemecatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke kadernya yang juga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu.
Amar putusan perkara dengan nomor register 1876 K/PDT/2018 itu diajukan atasnama Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera yang memohonkan Abdul Muis. Abdul Muis merupakan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) Partai Keadilan Sejahtera.
Sementara nama-nama hakim yang memutus adalah Maria Anna Samiyati, Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi. Keputusan itu dibuat setelah sebulan lebih diajukan, tepatnya 28 Juni 2018 lalu.
Amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara bernomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL putusan DPP PKS yang memberhentikan Fahri sebagai anggota DPR, anggota partai, serta wakil ketua DPR dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga: Masih Banyak Masyarakat Salah Kaprah Soal Asupan Protein
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan hukum. Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggota: Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi, dan Abdul Muiz Saadih.
Majelis hakim memerintahkan para tergugat mencabut putusan pemberhentian Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai, mencabut surat keputusan terkait pemberhentian sebagai anggota DPR dari PKS.
Pengadilan juga menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp30 miliar, dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Tapi PKS banding.
Hanya saja Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan banding pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.
Baca Juga: Beasiswa Dicabut karena Mualaf, Arnita Sempat Dicap Radikal