Suara.com - Kamis (19/7/2018), majelis hakim Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang diketuai Rais Torodji mendakwa dua orang remaja AS (18) dan WA (15). Remaja kakak beradik itu terbukti telah memenuhi unsur tentang perlindungan anak dan dinyatakan bersalah dengan tindak pidana umum.
Dikutip dari Serujambi.com (jaringan Suara.com), AS didakwa dengan pasal pencabulan di bawah umur. Sedang WA didakwa dengan dugaan sebagai pelaku aborsi atau pengguguran kandungan.
"Untuk terdakwa AS dijatuhkan hukuman selama dua tahun penjara dan pelatihan kerja selama tiga bulan. Sedangkan, untuk terdakwa WA dijatuhkan hukuman penjara selama enam bulan dan tiga bulan pelatihan kerja," kata hakim Rais Torodji diiringi ketukan palu, pada Kamis siang itu.
Mendengar putusan hakim, WA tampak tertunduk lemas. Gadis yang baru beranjak dewasa itu hanya diam tak berkata-kata. Ia membisu saat digiring ke penjara oleh polisi usai sidang itu.
Baca Juga: Viral, Lowongan Pekerjaan Ini Bikin Geleng Kepala
Kisah pilu WA bermula pada akhir 2017 lalu, ia adalah korban pemerkosaan oleh kakak kandungnya sendiri yakni AS.
Dari informasi, pemerkosaan terjadi saat WA tengah sendiri di rumahnya di kawasan Desa P (inisial), Batanghari, Provinsi Jambi. Tiba-tiba ia disergap AS yang tak lain adalah abang kandungnya sendiri.
Diduga AS sudah gelap mata karena dampak keseringan menonton film porno. Hingga akhirnya ia tega memperkosa adiknya sendiri. Di bawah ancaman, AS pun pasrah dirudapaksa abangnya sendiri.
Pasca kejadian itu, mental WA langsung drop. Usai hari itu, ia tak pernah lagi keluar rumah. Selalu mengurung diri di rumah panggung yang ditempati dirinya, nenek, ibu, kakak dan adiknya. Ia pun tak pernah menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya itu kepada siapapun, termasuk ibunya sendiri, AD.
Tak berhenti sampai di situ, setiap kondisi rumah sepi WA tak segan-segan kembali memperkosa adiknya hingga beberapa kali. Aksi bejat AS itu berlanjut hingga akhirnya WA hamil.
Baca Juga: Fitur-fitur Permata Mobile X Kedepankan Kemudahan Bertransaksi
Makin hari perut WA makin membesar. Janin di dalam kandungannya menjadi bukti perbuatan bejat kakaknya, AS. Meski begitu, setiap kali ditanyakan sang ibu kenapa tubuhnya berubah, WA tak pernah menjawab.
Enam bulan kemudian, sekitar Mei 2018, dalam kondisi panik dan tak tahu harus mengadu ke siapa, WA diduga mengambil keputusan nekat. Ia memutuskan untuk menggugurkan kandungannya sendiri di saat rumah sedang sepi alias tak ada orang.
Entah bagaimana caranya, dengan usaha sendiri, WA berhasil mengeluarkan janin dalam kandungannya. Janin malang itu lalu dibuangnya.
Hingga pada Rabu 30 Mei 2018, warga desa setempat gempar dengan penemuan sesosok janin yang sudah tak bernyawa. Jasad janin itu telah membusuk dan terbungkus jilbab.
Oleh warga, penemuan itu dilaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap siapa ibu dari janin malang itu yakni WA termasuk pelaku perkosaan, AS. Polisi juga menyeret AD, ibu WA dan AS yang diduga terlibat dalam kasus aborsi tersebut.
Satu bulan kemudian, WA, AS dan AD langsung ditahan di Mako Polres Batanghari.
"Pelaku merupakan kakak beradik kandung," kata Kapolres Batanghari melalui Kasat Reskrim Polres batanghari IPTU Dimas Arki Jati Pratama kepada Serujambi.com (jaringan Suara.com), pada Senin 4 Juni 2018 lalu.
Sejak saat itu, kasus ini ditangani polisi dan Kejaksaan Negeri Muarabulian. Sampai akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Muarabulian pada Kamis 19 Juli 2018.
Saat persidangan, status WA yang semula adalah korban perkosaan kakak kandungnya sendiri, AS, berubah menjadi terdakwa aborsi. Ia akhirnya diganjar hukuman sesuai yang diputuskan majelis hakim.
Kini, gadis malang itu ditempatkan di rumah aman sebagai upaya perlindungan dan pengobatan psikologis. Sementara ibu kandungnya AD dan kakak kandungnya AS, sudah mendekam di balik jeruji penjara.
Meski mentalnya tertekan, kepada kuasa hukumnya, WA mengaku sangat merindukan ibunya (AD) yang diketahui telah bercerai dengan ayahnya.