Enam bulan kemudian, sekitar Mei 2018, dalam kondisi panik dan tak tahu harus mengadu ke siapa, WA diduga mengambil keputusan nekat. Ia memutuskan untuk menggugurkan kandungannya sendiri di saat rumah sedang sepi alias tak ada orang.
Entah bagaimana caranya, dengan usaha sendiri, WA berhasil mengeluarkan janin dalam kandungannya. Janin malang itu lalu dibuangnya.
Hingga pada Rabu 30 Mei 2018, warga desa setempat gempar dengan penemuan sesosok janin yang sudah tak bernyawa. Jasad janin itu telah membusuk dan terbungkus jilbab.
Oleh warga, penemuan itu dilaporkan ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap siapa ibu dari janin malang itu yakni WA termasuk pelaku perkosaan, AS. Polisi juga menyeret AD, ibu WA dan AS yang diduga terlibat dalam kasus aborsi tersebut.
Baca Juga: Viral, Lowongan Pekerjaan Ini Bikin Geleng Kepala
Satu bulan kemudian, WA, AS dan AD langsung ditahan di Mako Polres Batanghari.
"Pelaku merupakan kakak beradik kandung," kata Kapolres Batanghari melalui Kasat Reskrim Polres batanghari IPTU Dimas Arki Jati Pratama kepada Serujambi.com (jaringan Suara.com), pada Senin 4 Juni 2018 lalu.
Sejak saat itu, kasus ini ditangani polisi dan Kejaksaan Negeri Muarabulian. Sampai akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Muarabulian pada Kamis 19 Juli 2018.
Saat persidangan, status WA yang semula adalah korban perkosaan kakak kandungnya sendiri, AS, berubah menjadi terdakwa aborsi. Ia akhirnya diganjar hukuman sesuai yang diputuskan majelis hakim.
Kini, gadis malang itu ditempatkan di rumah aman sebagai upaya perlindungan dan pengobatan psikologis. Sementara ibu kandungnya AD dan kakak kandungnya AS, sudah mendekam di balik jeruji penjara.
Baca Juga: Fitur-fitur Permata Mobile X Kedepankan Kemudahan Bertransaksi
Meski mentalnya tertekan, kepada kuasa hukumnya, WA mengaku sangat merindukan ibunya (AD) yang diketahui telah bercerai dengan ayahnya.