Suara.com - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan penahanan terhadap tiga warga negara Indonesia yang diduga berfaliasi dengan ISIS.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal membenarkan tiga WNI sudah mulai dilakukan penahanan semenjak ditangkap beberapa waktu lalu.
"Masih ditahan di Malaysia. Tiga ditahan (WNI). Iya, akan diproses hukum di Malaysia," kata Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
Iqbal menyebut dalam waktu dekat belum dapat memastikan bahwa tiga WNJ dapat dideportasi ke Indonesia. Namun, koordinasi dengan polisi Malaysia tetap terus dilakukan.
Baca Juga: Polri Sodorkan Dua Cara Pemulangan WNI Anggota ISIS di Malaysia
"Belum ada rencana di deportasi kesini," ujar Iqbal
Iqbal menyebut tiga WNI hasil pemeriksaan intensif polisi Malaysia bahwa dalam barang bukti yang ditemukan terkait langsung dengan ISIS.
"Dugaan terafiliasi dengan ISIS ada beberapa bukti digital yang kuat lah terafiliasi kelompok radikal," tutup Iqbal.