Suara.com - Sejumlah pasangan suami istri harus bertarung berebut suara pendukung dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di 14 desa Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Untuk dikeahui, 60 desa di Ponorogo menggelar pilkades serentak tahun 2018 pada Selasa (31/7) kemarin.
Sementara dari 14 desa yang memiliki calon kepala desa pasutri, salah satunya di Desa Kepuhrubuh, Kecamatan Siman, Ponorogo.
Dikutip Madiunpos—jaringan Suara.com, Ketua Panitia Pilkades Desa Kepuhrubuh, Muhtadin, mengatakan pelaksanaan pilkades sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2016 tentang Pilkades.
Baca Juga: Masih Pede Jadi Cawapres Jokowi, PDIP: Cak Imin Semangat Tinggi
"Karena dalam aturannya sesuai Perbup maupun Perdes tidak ada larangan calon kepala desa pasutri mendaftar. Aturannya kan harus ada dua calon. Jadi tidak masalah meski pasutri," kata dia, Rabu (1/8/2018).
Muhtadin menyampaikan, hingga pelaksanaan pilkades digelar, tidak ada masyarakat yang melaporkan protes terkait calon kades pasutri.
Dia menyebut, pada saat masa pendaftaran, calon kades tidak ada yang mendaftar selain pasang suami istri tersebut.
"Tidak ada yang mendaftar lagi kecuali dua calon ini. Otomatis keduanyalah yang maju. Kecuali jika ada dua calon atau lebih baru kami seleksi," kata dia.
Salah satu calon kepala desa, Purwanto, mengatakan dirinya bersama istri memang sengaja mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. Dia mengaku bersaing dengan istrinya untuk meraih kursi kepala desa.
Baca Juga: Karena Foto Briptu Eka di Bak, Sopir Truk Dihentikan Polisi
“Nanti kalau calonnya saya saja kan masyarakat bingung, akhirnya istri juga ikut mendaftar jadi cakades,” kata dia.