Dilarang Pacaran, Pembantu Bunuh Bayi Majikan di Ember WC

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 01 Agustus 2018 | 20:20 WIB
Dilarang Pacaran, Pembantu Bunuh Bayi Majikan di Ember WC
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pramusiwi di Serang, Banten, berinisial SN digelandang aparat kepolisian karena tega membunuh bayi asuhannya yang berusia tiga tahun.

SN membunuh batita berinisial RA tersebut karena kesal terhadap orang tua bayi yang menjadi majikannya. Sebab, SN dilarang sang majikan berpacaran alias memunyai kekasih.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Indra Gunawan mengatakan, SN membunuh RA pada Selasa (31/7) siang, tatkala kedua orang tua korban sedang bekerja di luar rumah.

”Saat itu, RA terus menangis saat diasuh SN. Karena kesal terhadap RA dan kedua orang tua RA yang melarangnya pacaran, SN memukul RA untuk membuatnya diam. Tak hanya itu, SN juga mencelupkan kepala korban ke air di ember,” kata Indra, Rabu (1/8/2018).

Baca Juga: Hindari Utang Rp 1,5 M, Arief Tembak Kaki Sendiri Ngaku Dirampok

Setelah itu, SN mengambil uang Rp 100 ribu dan kabur. Jasad bayi tak berdosa itu baru ditemukan keluarga pada Selasa sore pukul 18.00 WIB, saat pulang kerja.

"Saat dipukuli masih hidup. Lalu dimasukkan ke dalam ember, posisi kepala di bawah. Lalu mengambil uang Rp 100 ribu, katanya untuk ongkos," jelasnya.

Pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menangkap SN yang mencoba melarikan diri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat luka lebam di bagian dagu, kepala, tangan dan kaki bayi perempuan tersebut.

Pelaku kekinian ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 339 junto Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Jadi Mualaf Beasiswanya Disetop, Arnita Disiram Kencing Babi

Jika terbukti bersalah, SN terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. [Anggy Muda]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI