Suara.com - Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara tengah menangani pencabutan beasiswa yang menimpa mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) Arnita Rodelina Turnip.
Dana Beasiswa Utusan Daerah (BUD) yang diberikan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, itu diduga dicabut lantaran Arnita menjadi mualaf atau berpindah ke agama Islam.
Beasiswa itu diberikan kepada Arnita karena dia merupakan siswi yang berprestasi di Kabupaten Simalungun.
Lisnawati, ibu Arnita, menceritakan kepada Suara.com, beasiswa itu juga yang kemudian mengantarkan Arnita menjadi mahasiswi di Fakultas Kehutanan IPB angkatan 2015.
Baca Juga: Nikah ala Kahiyang, Ini Tips Busana Mandailing ala Zainal Songket
”Pada 7 Agustus 2015, Arnita dengan 27 mahasiswa Simalungun penerima BUD berangkat ke IPB Bogor untuk menempuh studi. Arnita tercatat sebagai mahasiwi pada Program Studi Silvikultur Fakultas Kehutanan IPB,” kata Lisnawati kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (1/8/2018).
Beasiswa yang diperoleh Arnita berupa biaya kuliah satu semester Rp 11 juta, dan uang saku Rp 1 juta setiap bulan.
Dalam kontrak BUD, Arnita hanya disyaratkan harus berkontribusi untuk daerah setelah menyelesaikan perkuliahannya.
Selain itu, syarat Arnita tetap mendapat beasiswa itu ialah memunyain indeks prestasi (IP) minimal 2,50 per semester. Kalaupun DO, Arnita diwajibkan memulangkan semua dana beasiswa.
Selang satu setengah bulan, tepatnya 21 September 2015, Arnita ternyata menjadi mualaf atau berpindah ke agama Islam.
Baca Juga: Mengenal Ameyoko, Tempat Belanja Makanan Halal di Jepang
Mengetahui itu, orangtuanya sempat melarang ia masuk Islam. Sebab, dikhawatirkan beasiswanya dicabut oleh Pemkab Simalungun.