Suara.com - Dua orang wanita pria (waria) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, keduanya ditangkap karena melakukan pencurian.
Kedua waria yang ditangkap yaitu Randa Sahputra alias Abel (22) warga Jalan Sei Besitang Baru, Medan dan Abdul Halim alias Melan (29) warga Dusun IV Melati, Brandan Barat, Langkat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Putu Yudha Prawira mengatakan, korban kehilangan telepon genggamnya seusai dilayani kedua waria tersebut.
Korban lantas menghentikan tim pegasus yang saat itu sedang melakukan perburuan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Baca Juga: Jika Prabowo Pilih Cawapres Lain, PKS Pilih Absen di Pilpres 2019
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku Randa alias Abel di Jalan Zainul Arifin.
“Saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku telah melakukan pencurian bersama temannya Abdul Halim,” katanya, seperti diberitakan Kabar Medan—jaringan Suara.com, Rabu (1/8/2018).
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Abdul Halim di Jalan Binjai KM 18.
“Dari kedua pelaku disita barang bukti 1 Unit ponsel dan uang Rp250.000 yang merupakan milik korban,” ucapnya.
Kekinian, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. ”Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.
Baca Juga: Diperlakukan Tak Adil, Atlet Paralympic Curhat ke Jokowi
Berita ini kali pertama diterbitkan kabarmedan.com dengan judul "Dua Waria Ditangkap Usai Mencuri Barang Milik Korbannya"