Suara.com - Empat pelaku yang mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya melakukan pemerasan terhadap seorang laki-laki tua bernama M Nur Antaya (53).
Gerombolan polisi gadungan itu memeras korban, setelah dituduh melakukan kasus pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.
Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris M Marbun mengatakan, saat Nur berada di rumah, keempat pelaku yang membawa portofon (handy talkie) mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya.
”Para pelaku lantas menuduh korban melakukan perbuatan asusila kepara seseorang anak berumur 12 tahun," kata Marbun, Rabu (1/8/2018).
Baca Juga: Kapolri Tito Karnavian Tak Berminat Jadi Cawapres Jokowi
Selain memeras, para pelaku juga menganiaya korban karena tak mengakui tuduhan tersebut. Setelah kedua tangannya diikat tali, para pelaku memukuli korban di kediamannya di Jalan H Sholeh 2 RT4/RW 2, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
"Korban langsung diikat kedua tangannya menggunakan tali kain dan sempat dipukuli wajah dan badannya beberapa kali agar mengakui perbuatannya," katanya.
Tak sampai di situ, para polisi gadungan itu menggiring laki-laki tua itu ke rumah ketua RT. Melihat kejadian itu, kedua anak korban bernama Cahyadi dan Abdul Halim sempat menanyakan aksi penganiayaan yang dilakukan para polisi gadungan.
Namun, kata Marbun, para pelaku malah membentak dan meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada anak korban agar kasusnya tak diproses secara hukum.
"Di tempat tersebut saksi-saksi yang sebagai anak korban sempat menanyakan apa permasalahannya. Namun pelaku marah-marah dan minta damai," katanya.
Baca Juga: Malam Ini Sekjen Partai Koalisi Prabowo Susun Tim Pemenangan
Setelah bernegosiasi, para pelaku sepakat dengan keluarga korban yang bersedia membayar uang damai sebesar Rp 70 juta. Saat itu, lanjut Marbun, keluarga baru sanggup memberika uang Rp 30 juta kepada polisi gadungan tersebut.
"Kemudian anak korban meminta keringanan, hingga pelaku meminta uang sebesar Rp70 juta. Karena ketakutan, keluarga korban memberikan uang sebesar Rp 30 juta dengan perjanjian kekurangannya akan di bayar di lain hari," beber Marbun.
Mencium ada kejanggalan, keluarga korban akhirnya melaporkan aksi penganiayaan dan pemerasan itu ke Polsek Kebon Jeruk pada Minggu (28/7).
Berbekal laporan korban, polisi kemudian menangkap komplotan bandit ini dengan berpura-pura akan menyerahkan sisa uang kepada para pelaku sebesar Rp 40 juta. "Pada saat diperiksa para pelaku mengakui semua perbuatannya," katanya.
Empat polisi gadungan yang ditangkap di antaranya yakni Hermansyah (31), Alfi Dariansyah (27), Ikbal (45) dan Nasuki (37).
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah dasi warna merah berlogo Reskrim, satu unit portofon, uang tunai Rp 30 juta dan satu unit mobil Honda HRV warna silver.
Dalam kasus tersebut, keempat pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan Menggunakan Kekerasan dan terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.