Dari tiga orang wisatawan yang membawa narkoba hanya dua orang yang dihadirkan dalam acara jumpa pers.
"Untuk yang warga negara Belanda saat ini kasusnya masih didalami Polda Bali," kata Syarif.
Sementara untuk warga negara Chile dan Inggris saat ini sudah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Sementara itu Penyidik Pratama, BNNP Bali, Iptu Anak Agung Ngurah Parwata mengatakan, ketiga warga asing itu dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman 5tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: CEO Facebook Habiskan Rp 388 Juta Per Hari untuk Bayar Bodyguard
Kontributor : Luh Wayanti