Suara.com - Petugas Bea Cukai Ngurah Rai baru saja meringkus tiga orang wisatawan asing yang masuk ke Bali karena membawa narkoba. Penangkapan itu terjadi hanya dalam kurun waktu satu bulan yakni selama Juli 2018.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Syarif Hidayat mengatakan, kasus yang pertama pada 1 Juli 2018 pihaknya mengamankan wisatawan dari Belanda bernama Barth Hafkam (24) yang datang dari Kuala Lumpur ke Denpasar menggunakan pesawat Air Asia QZ 555.
Laki-laki asal Belanda itu tiba di Bali pukul 02.30 WITA dari Kuala Lumpur. Setelah melewati pemeriksaan x-ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan di dalam ransel milik Barth ditemukan tujuh butir tablet segi empat berwarna abu-abu dengan berat 2,63 gram. Tablet itu diketahui mengandung narkotika jenis MDMA (metamphetamine) yang dibungkus sebuah wadah plastik putih.
Baca Juga: CEO Facebook Habiskan Rp 388 Juta Per Hari untuk Bayar Bodyguard
Kemudian pada Kamis, 12 Juli 2018 petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang pria asal Chile berusia 34 tahun bernama Ortegarocha Victor M.
"Pelaku dari Chile ini seorang arsitek. Yang bersangkutan datang dari Kuala Lumpur pada pukul 21.00 WITA dengan pesawat Batik Air, ID 6017. Kemudian melewati pemeriksaan x-ray. Dari pemeriksaan mendalam di dalam ransel oranye miliknya ditemukan satu pack bertuliskan “The Bulldog Seeds” berisi lima biji ganja seberat 3 gram brutto dan brosur bertuliskan Blueberry 420," jelasnya di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Badung, Selasa (1/8/2018).
Diketahui, setiap satu biji ganja dapat menghasilkan 50 gram ganja setiap panen. Sehingga dalam 5 biji diperkirakan dapat menghasilkan 250 gram ganja. Dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh empat orang. Maka ganja yang dihasilkan diperkirakan dapat dikonsumsi 1.000 orang.
Kemudian petugas mengamankan warga negara Inggris bernama Zaid Thanoon (26). Ia diketahui sebagai seorang fotografer freelance.
Zaid datang dari Thailand pada pukul 02.00 WITA dengan menumpang pesawat Air Asia FD 398 dari Bangkok ke Denpasar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: Jokowi Rumuskan Pembentukan Timses, Rancang Visi dan Misi
Modusnya kali ini sedikit berbeda dari dua penindakan sebelumnya. Setelah melewati x-ray, pelaku diperiksa mendalam oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan di dalam kemasan rokok berisi tembakau iris dan terdapat satu plastik klip berisi potongan-potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan seberat 3,55 gram yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja.