Suara.com - Petugas penjaga mesin parkir elektronik warisan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluh. Pasalnya juru parkir tersebut kerap menjumpai pemarkir yang bertindak semaunya.
Darwis (48) seorang juru mesin parkir elektronik di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat misalnya. Ia mengaku kerap menemukan pemarkir atau pemilik kendaraan dengan berbagi alasan yang intinya tidak mau membayar. Dirinya pun merasa kesal karenanya.
"Kita juga capek, kadang ada yang gak mau tapping. Kalau ditanya jawabnya nanti-nanti," ungkap Darwis.
Menurut pria yang sudah 10 tahun menjadi juru mesin parkir elektronik itu, kebanyakan ulah nakal tersebut dilakukan oleh warga sekitar.
Baca Juga: Sandiaga ke Rusia Lanjutkan Kerjasama Sister City Rintisan Djarot
"Biasanya warga setempat tuh. Kalau ikutin aturan kan harusnya tetap tapping," kata dia.
Untuk diketahui, tarif parkir yang berlaku masih sama dengan tarif yang diberlakukan pada awal beroperasinya mesin parkir tersebut. Untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp 2.000 per jam, sementara kendaraan roda empat dikenai tarif Rp 5.000 per jam.
Sebagian lokasi mesin parkir warisan Ahok itu sempat menjadi pergunjingan karena tidak terurus. Seperti yang berada di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang kini tidak lagi berfungsi.
Kendati begitu, mesin parkir elektronik yang berada di sepanjang Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat tampak lebih terurus dan masih berfungsi dengan baik. Di sana tersedia lima unit mesin parkir yang terpasang di sisi jalan, mulai dari depan Kantor Pos Cikini Raya hingga Indomaret di Jalan Cikini Raya, Nomor 8, Jakarta Pusat. (Muhamad Yasir)
Baca Juga: Telat daftar, KPU Coret 2 Bakal Calon Anggota Legislatif dari PPP