Suara.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) mencoret dua bakal calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebab kedua bacaleg itu didaftarkan setelah masa pendaftaran habis.
KPU tidak memberikan kesempatan kepada Partai Politik untuk melakukan penambahan calon anggota legislatif di masa perbaikan berkas sejak 22-31 Juli, hingga penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 8-12 Agustus.
"Nggak bisa ada penambahan Caleg lagi, tetapi kalau itu pengurangan bisa, tapi untuk penambahan nggak boleh," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Ilham mengatakan PPP mencoba melakukan penambahan caleg. Penambahan tersebut ditolak.
Baca Juga: Mulan Jameela Jadi Caleg DPR, Gerindra: Dia Putri Malangbong
"Tadi malam ada PPP melakukan hal itu, menambah dua orang, dari 557 yang dia sampaikan pendaftarannya di awal, dia memberikan 559 tadi malam. lalu dua orang ini sudah kami coret," ujar Ilham.
Dua nama Caleg tambahan dari PPP tersebut, berasal dari satu daerah pemilihan. Namun, Ilham tidak menyebutkan daerah pemilihan dua nama tambahan tersebut.
Sedangkan untuk partai politik lainnya, tidak ditemukan penambahan. Hanya saja, masih terdapat beberapa berkas yang masih kurang dan mesti dipenuhi.
"Ada beberapa partai politik yang secara administrasi masih (kurang), seperti foto dan sebagainya. Ini juga menjadi perdebalan buat kita, tapi kita beri waktu lah untuk menambahkan kelengkapan berkasnya. Tetapi tidak boleh ada berkas baru yang masuk karena ini masa perbaikan," kata Ilham.
Baca Juga: KPU Nyatakan Caleg Parpol Lengkapi Berkas Persyaratan Awal