Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, sebanyak 242 terduga teroris ditangkap Densus 88 pasca teror bom di Surabaya.
Menurut Setyo, ratusan terduga teroris itu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus 88 Antiteror. Hal ini untuk mengetahui dan mendalami keterkaitan apakah mereka terkait jaringan terorisme atau tidak.
Setyo pun belum bisa memastikan apakah dalam pemeriksaan para terduga teroris tersebut, sudah ada yang dibebaskan lantaran tak terbukti terorisme.
"Sampai saat ini saya belum dapat informasi yang dibebaskan, semuanya ditangkap dan masih diproses," kata Setyo, Rabu (1/8/2018).
Menurut dia, para terduga teroris yang ditangkap di setiap wilayah, dalam pemeriksaan tak dikumpulkan di satu tempat. Namun, di masing-masing wilayah tempat penangkapan. Ini karena Polri sudah memiliki tim satgas anti teror di masing-masing Polda.
"Ya, dititip di polres-polres (pemeriksaannya)," kata Setyo.
Berbekal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka langkah Polri menangkap jaringan terorisme semakin besar. Sebab, dengan undang-undang baru tersebut, Polri miliki kewenangan untuk menangkap orang-orang yang diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme.
"Di undang-undang baru ini, kami sudah boleh menangkap mereka, memeriksa mereka kalau kami temukan bukti bukti yang kuat. Kami bisa proses lanjut, kalau tidak kami bisa bebaskan. Tetapi selama dua puluh hari dulu, dua puluh hari pertama, artinya penambahan tujuh hari (lakukan penahanan)," tutup Setyo.