KPU Nyatakan Caleg Parpol Lengkapi Berkas Persyaratan Awal

Rabu, 01 Agustus 2018 | 14:51 WIB
KPU Nyatakan Caleg Parpol Lengkapi Berkas Persyaratan Awal
Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang. (Suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan semua partai politik sudah menyerahkan bakal anggota calon legislatf yang memenuhi persyaratan. KPU pun sudah menutup masa perbaikan atau pelengkapan berkas persyaratan para caleg, Selasa (31/7/2018) pukul 00.00 WIB.

Semua Partai Politik, sejak tadi malam, juga sudah berdatangan ke kantor KPU untuk melengkapi kekurangan berkas para Calegnya. Setelah itu, KPU akan memverifikasi kembali berkas-berkas tersebut, mulai Rabu (1/8/2018) hingga Selasa (7/8/2018) pekan depan.

"Jadi kita mengecek kembali dan tidak ada kesempatan lagi memperbaiki. Kita mengecek kembali berkas-berkas yang ada dan tidak bisa diperbaiki lagi," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu siang.

Ilham pun menekankan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada Partai Poiltik, sejak 22 hingga 31 Juli 2018 lalu untuk melengkapi berkas yang sebelumnya sudah dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Baca Juga: KPU Timbang Akan Ampuni Bocah DW Peretas KPU Jawa Barat

Para liaison officer (LO) masing-masing partai juga telah dipanggil kembali untuk menyaksikan proses verifikasi berkas-berkas persyaratan yang telah disetor ke KPU.

"Jadi kita disini hanya mengecek kembali persyaratan-persyaratannya. Agar juga partai-partai tahu bahwa ada persoalan-persoalan terkait dengan persyaratan para calegnya, jika ada persoalan. Ingat ini masih kelengkapan," tutur Ilham.

Setelah tenggat masa verifikasi, selanjutanya KPU akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI