Suara.com - Muhammad Akbar Supratman, ABG berusia 20 tahun, mengaku-ngaku sebagai anak anggota DPR RI, saat diberhentikan polisi karena melanggar perluasan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
Saat dihentikan petugas, Akbar mengemudikan mobil Toyota Fortuner berpelat nomor polisi B 100 NAR.
"Dia (Akbar) mengaku sebagai anak anggota DPR," kata Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda Andi Firmansyah, saat ditemui wartawan.
Meski mengklaim anak anggota dewan, Ipda Andi tetap tak pandang bulu. Akbar tetap ditilang olehnya. "Saya cuma menjalankan tugas," katanya.
Baca Juga: Polda Tutup 7 Pintu Tol Selama Asian Games, Ini Daftarnya
Upaya penilangan ini dilakukan karena polisi telah melakukan sosialisasi terkait perluasan ganjil-genap di sejumlah lokasi di Jakarta. Pada hari pertama penindakan tilang ini, sebanyak 150 pelanggar yang diberhentikan petugas.
"Ya sudah ada 150 (pelanggar ganjil-genap) yang sudah kami data," kata Andi.
Dia juga menganggap, penilangan terhadap ratusan pengendara dari pukul 06.00 hingga 12.00 WIB ini merupakan rekor yang cukup fantastis.
Bahkan, dia memprediksi jumlah pelanggar bisa tembus mencapai 170 orang kalau penindakan dilakukan sampai siang ini.
"Tidak ada sejarahnya sampai banyak kayak begitu. 150 saja itu top skor," tandasnya.
Baca Juga: Update Bursa Transfer Liga Premier Inggris