Alasan KPK Periksa Mensos dan Dirut PLN soal Kasus PLTU Riau

Rabu, 01 Agustus 2018 | 13:20 WIB
Alasan KPK Periksa Mensos dan Dirut PLN soal Kasus PLTU Riau
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, telah memeriksa Menteri Sosial RI Idrus Marham dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Sofyan Basir, dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Kedua pejabat itu diperiksa sebagai saksi, karena KPK menilai keduanya mengetahui ihwal proyek tersebut.

"Kalau dipanggil sebagai saksi, maka dianggap yang bersangkutan mungkin mengetahui kasus tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Berbeda dengan Idrus yang sudah kali kedua diperiksa, Sofyan Basir baru kali pertama diperiksa KPK. Saat dipanggil kembali untuk kali kedua tanggal 31 Juli 2018, Sofyan berhalangan hadir karena terdapat tugas lain.

Baca Juga: Muncul Lukisan WPAP Anies Baswedan, Sandiaga: Ini Gemuk Banget

Saat disinggung soal peran Sofyan dan Idrus dalam kasus yang sudah menjerat dua orang tersangka tersebut, Syarif tak mau menjelaskannya. Menurutnya, peran keduanya sudah termasuk materi penyidikan KPK.

"Peran kan tak bisa saya jelaskan, kan materi penyelidikan," katanya.

Begitu pula ketika ditanyakan soal dugaan adanya pertemuan antara sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

"Itu saya tak bisa jelaskan juga," tandas Syarif.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka.Politikus Partai Golkar itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Idrus Marham.

Baca Juga: Kahiyang Melahirkan di RS Tempat Dian Sastro Bersalin

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee' 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI