Menurut dia, modusnya pelaku mengirimkan barang tersebut dengan paket pos kemudian dimasukkan ke dalam tas yang di dalamnya ada selang yang berisi narkoba.
Dari aksi itu, pasutri tersebut mengaku mendapatkan upah sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2juta. Pasutri itu disebut saling memanfaatkan, ketika si istri mendapatkan pesanan, sang suami juga membantu dan sebaliknya.
"Mereka ini nikah siri baru pada bulan Juni 2018 dan mereka tinggal di Bali," ungkapnya.
Atas ulahnya itu, pasutri muda tersebut dikenakan Pasal 102 huruf (e) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ditambah sepertiga.
Baca Juga: Modric Ingin Tinggalkan Madrid, Lopetegui Berupaya Tahan Bale
Kontributor : Luh Wayanti