Beralasan Lupa Ada Ganjil-Genap, 60 Pengendara Ditilang di Slipi

Rabu, 01 Agustus 2018 | 11:31 WIB
Beralasan Lupa Ada Ganjil-Genap, 60 Pengendara Ditilang di Slipi
Suasana kepadatan arus lalu lintas pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di MT Haryono, Jakarta, Senin (2/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 60 pengendara mobil dikenakan tilang karena melanggar perluasan sistem ganjil-genap di kawasan Tomang, Slipi, Jakarta Barat. Penindakan tilang bagi pelanggar ganjil-genap memang diberlakukan mulai hari ini, Rabu (1/8/2018).

"Dari mulai diberlakukannya pukul 6.00 WIB sampai sekarang, kurang lebih hampir 60 pelanggar yang kami tilang," kata salah satu petugas Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Budi Susilo saat ditemui wartawan, Rabu (1/9/2018).

Menurut Budi, kebanyakan pengendara yang ditilang petugas beralasan lupa dan tak tahu adanya lokasi-lokasi jalan yang menjadi kawasan perluasan ganjil-genap. Padahal, proses sosialiasi sudah dilaksanakan polisi saat pelaksanan uji coba sejak 2 Juli sampai 31 Juli 2018.

"Kebanyakan alasan lupa, tidak tahu, dan sebagainya. Namun, tetap kami tilang karena sudah ada aturan Pergubnya," kata Budi.

Baca Juga: Kocak! Begini Kata Tompi Soal Tiket Konser Rp 25 Juta Syahrini

Dia pun memberikan imbauan kepada masyarakat yang plat nomor kendaraannya tak sesuai aturan ganjil-genap bisa melintas jalur alternatif yang sudah disosialiasikan petugas. Penerapan perluasan ganjil-genap ini terkait pelaksanaan Asian Games yang akan berlangsung pada 18 Agustus 2018 mendatang.

"Imbauan kami buat pengendara, sementara ini dalam rangka berlangsungnya Asian Games 2018, karena memang sudah dikeluarkan Pergub, kepada masyarakat yang nomor kendaraannya tidak sesuai jadwal ya lebih baik mencari jalan alternatif lain," imbaunya.

Adapun kawasan-kawasan yang terkena perluasan aturan ganjil-genap adalah Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Namun saat ini, kebijakan ganjil-genap diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Baru Melahirkan, Kahiyang Ayu Banjir Ucapan Selamat dari Warganet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI