Kasus Suap Dua Kepala Daerah di Jatim, KPK Periksa Susilo Prabowo

Rabu, 01 Agustus 2018 | 11:00 WIB
Kasus Suap Dua Kepala Daerah di Jatim, KPK Periksa Susilo Prabowo
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Susilo Prabowo, kontraktor terduga penyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar nonaktif Muhammad Samanhudi Anwar pada Rabu (1/8/2018).

Susilo Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Susilo Prabowo, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kota Blitar Hermansyah Permadi dan Pensiunan PNS BPKAD Kabupaten Tulungagung Sri Pamuni.

Baca Juga: Cerita Anak, Detik-detik Nenek Lim Dibunuh Sadis 3 Tamu Misterius

"PNS/Ajudan Walikota Blitar Hendi Aris Setyawan, PNS/BPKAD Kabupaten Tulungagung Yamani," kata Febri.

Diketahui, Susilo Prabowo menjadi tersangka usai diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia diduga menyuap Samanhudi dengan memberikan uang terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Kota Blitar.

Sementara Syahri Mulyo diduga memberikan uang terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Dalam kasus ini, selain Susilo Prabowo, KPK juga sudah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Samanhudi, Syahri, Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno, pihak swasta Agung Prayitno dan Bambang Purnomo.

"Syahri diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dan Samnahudi Anwar menerima Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers tanggal 8 Juni 2018.

Baca Juga: Ibunda Mey Chan Meninggal Dunia

Dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang Rp 2,5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Sebagai penerima, Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi Anwar, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI