Suara.com - Seorang pengendara mobil jenis Honda Jazz kedapatan mengelabui polisi dengan memasang pelat nomor palsu demi menghindari sistem perluasan ganjil genap yang penindakannya resmi dilakukan hari ini, Rabu (1/8/2018).
Pelanggaran oleh pengendara mobil ini diunggah laman Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pada Rabu pagi pukul 07.47 WIB.
"07.47 Polri lakukan penindakan dgn tilang kpd pengendara yg menggunakan TNKB palsu untuk menghindari perluasan kawasan Ganjil Genap di Tl Pancoran Jaksel," tulis TMC Polda Metro Jaya di laman Twitternya.
Dari informasi, pengendara Honda Jazz yang diketahui bernama Wanda itu terpaksa harus ditilang karena kedapatan memiliki pelat nomor ganda. Ini untuk mengelabui petugas dan menghindari pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganji dan genap.
Mulanya, pengendara mobil dihentikan polisi di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan. Ini karena mobil yang dikendarai terpasang berpelat genap B 2374 SBN, padahal hari ini adalah tanggal ganjil.
Kemudian oleh petugas diminta menunjukkan SIM dan STNK. Saat dicek, pelat kendaraan pada STNK berbeda dengan pelat yang dipasang. Pelat kendaraan pada STNK itu bernomor B 2385 SBN.