Suara.com - Seorang warga bernama Zul (35) ditangkap polisi lantaran nekat mencuri uang milik wisatawan yang sedang berlibur di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Pelaku yang merupakan penjaga penginapan menggasak uang korban bernama Dian (38) usai membobol jendela kamar yang disewa korban.
"Pelaku mencuri barang milik wisatawan yang menginap," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Viktor Siagian, Rabu (1/8/2018).
Menurut Viktor, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat menangkap Zul di rumahnya. Sabu-sabu seberat 0,54 gram itu ditemukan di balik dinding kamar pelaku.
"Diselipkan dinding kamarnya ada dua plastik kecil narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram," katanya.
Baca Juga: 600 Polisi Dikerahkan Amankan Penindakan Ganjil-Genap
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kasus pencurian uang dalam bentuk pecahan mata uang asing ke Polsek Kepulauan Seribu pada Minggu (29/7/2018). Polisi pun langsung mencurigai Zul sebagai pelakunya karena keterangannya dianggap janggal.
"Dia (Zul) terlihat pucat dan mencurigakan (saat dipanggil untuk diperiksa)," katanya.
Terkait penangkapan ini, polisi menyita enam lembar uang pecahan 100 euro, selembar uang pecahan 100 dolar AS, dan dua plastik kecil berisi sabu.
Dalam kasus ini, Zul dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Galau Tentukan Pilihan, PAN Tak Ikut Makan Malam Bersama Jokowi